عن طلق بن على قال سمعت النبي صلم .يقول لا وتران فى ليلة.
(10)
Artinya : “Dari Thalq bin Ali berkata : Aku mendengarkan Nabi saw. Bersabda
: Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
عن أم سلمة أن النبي صلم. كان يركع ركعتين بعد
الوتر (رواه الترمذى) رواه احمد و إبن ماجه وزاد ׃ وهو جالس.
(11) Artinya : “Dari Ummu Salamah sesungguhnya Nabi saw. Pernah ruku’
(sholat) dua rakaat sesudah witir. (HR. Turmudzi). Ahmad dan Ibnu Majah
meriwayatkannya dan menambah kata : sambil duduk.”
و عن عاﺋﺷﺔ ر.ض. أن النبي صلم. كان يسلم تسليما يسمعنا ثم يصلى
ركعتين بعد ما يسلم وهو قاعد.
(12) Artinya : “Diriwayatkan dari Aisyah : Bahwa Nabi saw.
Mengucapkan salam sampai kami dapat mendengarkannya, lalu shalat lagi sesudah
salam tadi sambil duduk.” (HR. Muslim)
Memperhatikan
hadist di atas jika seseorang setelah shalt witir, kemudian ingin shalat sunnat
lagi, para ulama sepakat berpendapat boleh saja, tetapi jangan mengulangi untuk
mengerjakan shalat witir lagi untuk yang kedua kalinya. (hal ini didasarkan
pada hadist no.11 dan no.12)
Berpegang pada hadist no. 10 Al-Izaqy berkata : Sebagian besar ulama
berpendapat seperti itu. Mereka mengatakan bahwa siapa yang sudah shalat witir
dan dia ingin shalat sunnat lagi sesudah itu, maka tidak membatalkan witirnya.
Dia dapat shalat dengan rakaat genap dan genap lagi sehingga subuh. Diantara
para sahabat yang berpendapat seperti ini adalah Abu Bakar, Ammar bin Yasir, Rifa’i
bin Khudaiy, Aid bin Amra, Thalq bin Ali, Abu Hurairah dan Aisyah (Nailul
Author IV : 45). Dan pendapat di atas diperkuat dengan hadist no. 11 dan no.12
di atas, tanpa mengulangi shalat witir lagi, cukup pada witir yang pertama
saja.
عن ابن سعيد
الخدرى قال ׃ قال رسول الله صلم. من نما عن وتره أو نسيه فليصله إذا ذكره.
(13) Artinya : “Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata : Rasulullah saw.
Bersabda : Barang siapa tidur dengan meninggalkan witirnya karena ia lupa, maka
hendaklah ia shalat witir ketika ia ingat.” (HR. Abu Daud). Al-Iraqy
berkata sanadnya sah.
عن أحمد و
الطبرانى بسند حسن ׃ كان الرسول الله صلم. يصبح فيوتر.
(14) Artinya : “Menurut riwayat Imam Ahmad dan Thobrani dengan sanad
yang hasan bahwa Rasulullah saw. Terbangun pagi sesudah waktu subuh lalu ia
berwitir.”
عن أبي هريرة ر.ض. عن النبي
صلم. قال إذا أصبح أحدكم ولم يوتر فليوتر.
(15) Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. Berkata : Sesungguhnya Nabi
saw. Bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu terlambat bangun pagi dan
belum shalat witir, maka hendaklah shalat witir.” (HR. Baihaqi dan Hakim
dan dianggap shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).
Dari hadist di atas, para
jamhur Ulama berpendapat bahwa shalat witir itu dapat di qadha’. Para ulama
berselisih pendapat pada asal waktu bolehnya mengqodho’ sholat witir itu. Ulama
golongan hanafi berpendapat bahwa : Shalat witir boleh di qadha’ dalam segala
waktu selain waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Ulama Syafi’i
berpendapat bahwa boleh mengqodho’ shalat witir pada segala waktu, baik siang
maupun malam. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengqodho’ sholat
witir hanya terbatas sehabis fajar selagi belum mengerjakan shalat shubuh.
(Fikih Sunah I : 197).
Komentar
Posting Komentar