Langsung ke konten utama

Tidak Ada Dua Witir dalam Satu Malam


*      Tidak Ada Dua Witir dalam Satu Malam
عن طلق بن على قال سمعت النبي صلم .يقول لا وتران  فى ليلة.        
(10) Artinya : “Dari Thalq bin Ali berkata : Aku mendengarkan Nabi saw. Bersabda : Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)

عن  أم سلمة أن النبي صلم. كان يركع ركعتين بعد الوتر (رواه الترمذى) رواه احمد و إبن ماجه وزاد ׃ وهو جالس.
(11) Artinya : “Dari Ummu Salamah sesungguhnya Nabi saw. Pernah ruku’ (sholat) dua rakaat sesudah witir. (HR. Turmudzi). Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkannya dan menambah kata : sambil duduk.”

و عن  عاﺋﺷﺔ ر.ض. أن النبي صلم. كان يسلم تسليما يسمعنا ثم يصلى  ركعتين بعد ما يسلم وهو قاعد.
(12) Artinya : “Diriwayatkan dari Aisyah : Bahwa Nabi saw. Mengucapkan salam sampai kami dapat mendengarkannya, lalu shalat lagi sesudah salam tadi sambil duduk.” (HR. Muslim)  
      
               Memperhatikan hadist di atas jika seseorang setelah shalt witir, kemudian ingin shalat sunnat lagi, para ulama sepakat berpendapat boleh saja, tetapi jangan mengulangi untuk mengerjakan shalat witir lagi untuk yang kedua kalinya. (hal ini didasarkan pada hadist no.11 dan no.12)
                  Berpegang pada hadist no. 10 Al-Izaqy berkata : Sebagian besar ulama berpendapat seperti itu. Mereka mengatakan bahwa siapa yang sudah shalat witir dan dia ingin shalat sunnat lagi sesudah itu, maka tidak membatalkan witirnya. Dia dapat shalat dengan rakaat genap dan genap lagi sehingga subuh. Diantara para sahabat yang berpendapat seperti ini adalah Abu Bakar, Ammar bin Yasir, Rifa’i bin Khudaiy, Aid bin Amra, Thalq bin Ali, Abu Hurairah dan Aisyah (Nailul Author IV : 45). Dan pendapat di atas diperkuat dengan hadist no. 11 dan no.12 di atas, tanpa mengulangi shalat witir lagi, cukup pada witir yang pertama saja.

*      Meng-Qodho’ Witir
عن ابن سعيد الخدرى قال ׃ قال رسول الله صلم. من نما عن وتره أو نسيه فليصله إذا ذكره.
(13) Artinya : “Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata : Rasulullah saw. Bersabda : Barang siapa tidur dengan meninggalkan witirnya karena ia lupa, maka hendaklah ia shalat witir ketika ia ingat.” (HR. Abu Daud). Al-Iraqy berkata sanadnya sah.

عن أحمد و الطبرانى بسند حسن ׃ كان الرسول الله صلم. يصبح فيوتر.
(14) Artinya : “Menurut riwayat Imam Ahmad dan Thobrani dengan sanad yang hasan bahwa Rasulullah saw. Terbangun pagi sesudah waktu subuh lalu ia berwitir.”

عن أبي هريرة ر.ض. عن النبي صلم. قال إذا أصبح أحدكم ولم يوتر فليوتر.                  
(15) Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. Berkata : Sesungguhnya Nabi saw. Bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu terlambat bangun pagi dan belum shalat witir, maka hendaklah shalat witir.” (HR. Baihaqi dan Hakim dan dianggap shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).

         Dari hadist di atas, para jamhur Ulama berpendapat bahwa shalat witir itu dapat di qadha’. Para ulama berselisih pendapat pada asal waktu bolehnya mengqodho’ sholat witir itu. Ulama golongan hanafi berpendapat bahwa : Shalat witir boleh di qadha’ dalam segala waktu selain waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Ulama Syafi’i berpendapat bahwa boleh mengqodho’ shalat witir pada segala waktu, baik siang maupun malam. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengqodho’ sholat witir hanya terbatas sehabis fajar selagi belum mengerjakan shalat shubuh. (Fikih Sunah I : 197).  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...