Langsung ke konten utama

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah.
Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri.
Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar/halaqah di berbagai kota.
Kerjasama ini dilakukan dari tahun ke tahun. Dengan tujuan mengembangkan perbankan syariah melalui kegiatan pengkajian, peningkatan kapasitas dan DPS, saling tukar-menukar informasi dan jasa konsultasi serta kordinasi dalam rangka penetapan fatwa yang akan dijadikan landasan bagi
implementasi produk, jasa dan transaksi serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perbankan syariah.

Contoh program kerjasama yang pernah dilakukan sepanjang tahun 2012 oleh MUI bersama DSN dengan Lembaga Perbankan, antara lain:[1]
1.    Penerbitan Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI dalam versi Tiga Bahasa (Arab, Inggris dan Indonesia) pada Januari 2012. Ketiga versi terbitan tersebut telah didistribuskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di dalam maupun luar negeri.
2.     Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Level I untuk DPS Perbankan Syariah Angkatan VII tahun 2012 telah dilaksanakan pada tanggal 14-16 Mei 2012 di Jakarta. Kegiatan tersebut dilanjutkan lagi dengan pelaksanaan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Level I untuk DPS Perbankan Syariah Anggkatan VIII pada tanggal 15 - 17 Oktober 2012. Kedua sertifikasi tersebut telah diikuti oleh peserta yang berasal dari DPS BPD dan DPS BPRS. Cakupan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain mencakup Kebijakan Pengembangan Pengawasan Bank Syariah, Fatwa-fatwa DSN-MUI yang terkait dengan perbankan syariah, Kelembagaan DSN, DPS serta Kode Etik DPS dan GCG, Peraturan Bank Indonesia mengenai ke-DPS-an, Produk dan Simulasi, Simulasi Pemeriksaan dan Teknik Pelaporan DPS.

3.    Kegiatan Ijtima’ Sanawi (annual meeting) ke-8 tahun 2012 telah dilaksanakan pada tanggal 2-5 Desember 2012 di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat peranan DPS menjadi semakin strategis dalam menunjang pengembangan produk dan pengawasan aspek syariah dalam kegiatan operasional perbankan/lembaga keuangan syariah, serta mengkinikan wawasan pengetahuan para DPS dan menyampaikan isu-isu aktual dan fatwa-fatwa terbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 125 orang peserta dari DPS berbagai lembaga keuangan dan bisnis syarah, serta dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, serta perwakilan dari instansi terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...