Langsung ke konten utama

POKOK – POKOK MANHAJ TARJIH


 POKOK – POKOK MANHAJ TARJIH

( 01 )
Dasar Utama Dalam Menetapkan Dalil
Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah Sahihah.
( 02 )
Batas Penggunaan Ijtihad dan Istinbat
Ijtihad dan Istinbat atas dasar illat terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nas dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang taabbudi, dan memang merupakan hal yang dihajatkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
( 03 )
Sistem Ijtihad yang Dipakai
Dalam memutuskan sesuatu keputusan dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem Ijtihad Jama’i.
( 04 )
Kedudukan Madzab dan Pendapat Imam
Tidak mengikat diri kepada sesuatu Madzab, tetapi pendapat-pendapat Imam-Imam Madzab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
( 05 )
Kedudukan Keputusan Muhammadiyah
Muhammadiyah berprinsip terbuka dan  toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Muhammadiyah yang paling benar.
( 06 )
Intensitas Tarjeh
Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat yang didapat ketika keputusan diambil

( 07 )
Masalah Akidah
Dalam Masalah Akidah ( Tauhid ) Hanja dipergunkan Dalil Yang Mutawatir
( 08 )
Kedudukan Ijma’
Tidak Menolak Ijma’ Sahabat sebagai dasar suatu Keputusan
( 09 )
Menyelesaikan Dalil Yang Bertentangan
( 10 )

Asas Sadd al- Zaro’i
Menggunakan Sadduz Zaro’i Untuk menhindari Fitnah dan Mafsadah
( 11 )
Menggunakan Illat Terhadap Nash al-Qur’an dan Sunnah
Menta’lil dapat digunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah sepanjang sesuai dengan Tujuan Syari’ah



( 12 )
Cara Menggunakan Dalil
Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum dilakukan dengan cara koprehensip, untuh, bulat dan tidak tepisah.
( 13 )
Menghadapi Lafaz Umum dalam al-qur’an
( 14 )
Prinsip Pengamalan Ajaran Islam
Dalam Mengamalkan Agama Islam Menggunkan Prinsip “ al-Taisir “
( 15 )
Pemahaman Bidang Ibadah
Dalam Bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuan dari al-Qur’an  dan Sunnah , pemahamanannya dapat menggunkan akal sepanjang diketahui latar belakang dan Tujuannya.
( 16 )
Akal dan Wahyu
Miskipun harus diakui bahwa akal adalah bersifat Nisbi ,prinsip-prinsip mendahulukan Nash memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.
( 17 )
Pemahaman Bidang Duniawiah
Dalam hal-hal yang tidak termasuk Umur al-Dunyawiah yang tidak termasuk tugas para, menggunakan akal sangat diperlukan demi untuk tercapainya  kemaslahatan Ummat.
( 18 )
Memahami Lafaz Musytarok
Dalam memahami Lafaz Nash Yang musytarok , faham sahabat dapat diterima.
( 19 )
Menghadapi Zahir dan Ta’wil
Dalam memehami Nash, Makna Zahir didahulukan dari Ta’wil dalam bidang Akidah Dan Ta’wil Sahabat dalam hal ini tidak harus diterima


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...