Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?
Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat”.
Landasan Zakat Profesi
Zakat profesi yang menjadi obyek zakat pada PERDA Zakat di Lombok Timur dan juga daerah lain sesungguhnya telah menjadi kajian ulama sejak lama. Ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar penetapan zakat profesi di antaranya adalah :QS. At-Taubah : 103, QS. Al-Baqarah : 267, QS. Ar-Rum : 39, QS. Al-Ma’arij : 24-25, QS. Adz-Dzariyat :19.
Sayyid Quthub menafsirkan “hasil usahamu yang baik-baik” dalam surat al-Baqarah ayat 267 ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal. Semua hasil usaha yang baik dan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasullullah SAW baik yang sudah diketahui secara langsung maupun yang di-Qiyas-kan kepadanya.
Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa sumber zakat yang harus mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri misalnya dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit maupun secara bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan sistem upah atau gaji.

Komentar
Posting Komentar