Langsung ke konten utama

SUMBER-SUMBER FIQH/HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI DAN YANG TIDAK DISEPAKATI


Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Tidak Disepakati

Yang dimaksud dengan sumber hukum Islam yang tidak disepakati (ikhtilaf) ialah sesuatu yang terjadi dalam penentuan mencari alasan atau dalil oleh para mujtahid. Hal ini karena tidak didapati dalam Al-Qur'an, sunnah, ijma’ maupun qiyas. Adapun macamnya adalah sebagai berikut:

1.      Istihsan
Yaitu mencari kebaikan atau menganggap sesuatu lebih baik. sedangkan menurut istilah diartikan berpaling pada suatu masalah dari sesuatu hukum yang sama menuju hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat.

2.      Istishab
Yaitu membawa atau menemani. Sedangkan menurut istilah berlangsungnya hukum yang telah ada semenjak masa lalu berdasarkan apa yang telah ada itu. Jadi istishab adalah menetapkan sesuatu keadaan sebelumnya, sehingga yang baru merubahnya.

3.      Maslahah mursalah
Yaitu tiap-tiap maslahah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum syara' yang menjadikan kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika diharai akan mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan.


Para ulama menerima maslahah mursalah ini dengan syarat sebagai berikut:
a.       Maslahah hakiki, terang mendatangkan atau menolak kejahatan.
b.      Maslahah bersift umum, tidak pribadi
c.       Tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.

4.      Urf (adat istiadat)
Urf (adat) menurut bahasa adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkataan, perbuatan atau meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum. Sedangkan menurut istilah berarti sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh yabiaty yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nash dan syara'.

Urf ini terbagi menjadi dua aspek:
a.       Urf qauli, yaitu mempergunakan sesuatu kalimat untuk sesuatu arti yang terbatas.
b.      Urf amali, yaitu kebiasaan yang berupa amal atau pekerjaan, seperti antara tukang dan pekerja, jual beli secara mukallaf.

5.      Saddudz dzara’i
Yaitu sesuatu yang dengannya akan menyebabkan kepada perbuatan terlarang dengan illat mengandung kerusakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...