Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Tidak Disepakati
Yang dimaksud dengan sumber hukum Islam yang tidak disepakati (ikhtilaf)
ialah sesuatu yang terjadi dalam penentuan mencari alasan atau dalil oleh para
mujtahid. Hal ini karena tidak didapati dalam Al-Qur'an, sunnah, ijma’ maupun
qiyas. Adapun macamnya adalah sebagai berikut:
1.
Istihsan
Yaitu mencari
kebaikan atau menganggap sesuatu lebih baik. sedangkan menurut istilah
diartikan berpaling pada suatu masalah dari sesuatu hukum yang sama menuju
hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat.
2.
Istishab
Yaitu membawa
atau menemani. Sedangkan menurut istilah berlangsungnya hukum yang telah ada
semenjak masa lalu berdasarkan apa yang telah ada itu. Jadi istishab adalah
menetapkan sesuatu keadaan sebelumnya, sehingga yang baru merubahnya.
3.
Maslahah
mursalah
Yaitu tiap-tiap
maslahah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum syara' yang menjadikan
kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika diharai akan mendatangkan
manfaat atau menolak kemudharatan.
Para ulama menerima
maslahah mursalah ini dengan syarat sebagai berikut:
a. Maslahah hakiki, terang mendatangkan atau menolak
kejahatan.
b. Maslahah bersift umum, tidak pribadi
c. Tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
4.
Urf (adat
istiadat)
Urf (adat)
menurut bahasa adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkataan, perbuatan atau
meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum. Sedangkan menurut istilah
berarti sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh yabiaty yang
baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan nash dan syara'.
Urf ini terbagi
menjadi dua aspek:
a. Urf qauli, yaitu mempergunakan sesuatu kalimat
untuk sesuatu arti yang terbatas.
b. Urf amali, yaitu kebiasaan yang berupa amal atau
pekerjaan, seperti antara tukang dan pekerja, jual beli secara mukallaf.
5.
Saddudz
dzara’i
Yaitu sesuatu
yang dengannya akan menyebabkan kepada perbuatan terlarang dengan illat
mengandung kerusakan.

Komentar
Posting Komentar