Langsung ke konten utama

Peran Sosial dalam Memahami Islam




Peran Sosial dalam Memahami Islam - Arkum menyatakan perlunya perbaikan terhadap hasil dari beberapa kajian keislaman yang dilakukan beberapa pihak; pertama oleh kalangan muslim (al-islamiyyun), yang tidak setuju dengan pendekatan sosiologi, baik dari sisi metodologi terminologi serta problemnya, untuk digunakan dalam sebuah kajian keislaman. Kedua oleh para orientalis, yang dalam kajiannya, analisis yang digunakan tidak terlalu mendalam (la yafham al-bu’du al-dini) dimana mereka hanyaberangkat dari beberapa contoh dan kondisi sejarah yang berbeda dan mengkajinya dari sudut pandang ilmu-ilmu sosial semata, yantg itu merupakan produk dari barat. Mereka terkadang hanya berangkat dari pendekatan linguistik (filologi), sehingga miskin akan discourse of analysis.
Dengan melihat kasus di prancis, arkum membicarakan tentang perbedaan tradisi yang terjadi ditengah-tengah keilmuan masyarakat barat dan eropa secara umum, yaitu perbedaan antara peneliti dari kelompok ilmu-ilmu humanities di Barat, yang tidak menekuni kajian dan warisan intelektualnya dengan kelompok yang memang menekuni kajian-kajian keislaman (para orientalis). Arkum menyayangkan karena para orientalis itu tidak membuka wacana diskusi dibidang epistemologi dengan para pengkaji ilmu-ilmu humanities. Arkum mengkritik para orientalis dengan mengatakan bahwa mereka telah ketinggalan metodologi dan berwawasan penting dibidang epitemologi. Maka arkum mengajak untuk mengadakan revolusi di bidang kajian-kajian keislaman dan Arab.
Peran Sosial dalam Memahami Islam - Sementara itu kaum fundamentalis islam juga menolak kajian-kajian sosial untuk digunakan dalam mengkaji islam dan memiliki sikap yang mudah tersinggung dari pada melakukan penelitihan tentang islam secara ilmiah. Maka arkum menyatakan bahwa untuk memahami masyarakat arab atau islam pada masa kini, dibutuhkan metodologi nalar baru yang pluralis sesuai dengan segala masyarakat, progresif, komparatif, revolusioner, memiliki sifat terbuka, sistematis, memiliki analisa yang luas, universal. Nalar ini oleh arkum disebu nalar falsafi (al-‘aql al-falsafi). Nalar ini adalah lawan dari nalar teologi (al-difa’i) ofensif (al-hujumi) dan dogmatis (al-dogma’i). Sebuah nalar yang menutup gerak pemikiran islam semenjak abad ke IX danXII Masehi.




 <<< Peran Sosial dalam Memahami Islam >>>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...