Langsung ke konten utama

Pendekatan Pemikiran: Kalam , Filsafat, Tasawuf




1.      Pendekatan Pemikiran Kalam
Tampaknya sampai kini masih dalam perdebatan, paling tidak, pada tingkat semantik. Tentang penggunaan istilah teolgi (islam) dan pengidentiknya dengan ilmu kalam. Mereka yang melatar belakangi dalam tradisi keislaman konvesional mengartikan teologi islam sebagai ilmu kalam yakni disiplin yang mempelajari ilmu ketuhanan bersifat abstrak, polemis, spekulatif, dan normatif.
Seperti yang terungkap dalam judul buku “Teologi” tulisan Harun Nasution dan A. Hanafi. Sementara itu bagi mereka yang terlatih dalam tradisi barat dan tidak mempelajari islam dari studi-studiformal lebih melihat teologi sebagai pemahaman serta penafsiran terhadap realitas dalam perspektif.
Ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang mesti tidak ada pada Nya serta sifat-sifat yang mungkain ada pada Nya dan membicarakan pula tentang Rosul-rosul tuhan , untuk menetapkan kerosulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada pada Nya, sifat-sifat yang tidak mesti ada pada Nya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya.
2.      Pendekatan Filsafat
Filsafat berasal ari bahasa Arab yang berhubungan erat dengan kata aslinya yakni bahasa Yunani Phileshopia: secara harfiah, Philo: cinta, Shopia: hikmah, kebijakan. Selain itu filsafat dapat pula diartikan mencari hakikat sesuatu berusaha menemukan sebab dan akibat serta berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia.
Srdangkan sidi gazali begpendapat filsafat adalah berfikir secara mendalam, sistematis, radikal dan universal dalam rangka mencapai kebenaran, inti, hikmah, atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada.
Tujuan berfilsafat ialah menemukan kebenaran yang sebenarnya. Jika kebenaran yang sebenarnya dirumuskan secara sistematis maka ia adalah sistematis filsafat. Sistematika filsafat itu terbagi atas tiga cabang filsafat besar yakni teori pengetahuan teori hakekat dan teori nilai.
Sedangkan objek penelitian filsafat dapat dibedakan menjadi dua. Pertama objek materia yakni semua yang ada, mungkin ada serta pengetahuan tentang nilai. Sebagai catatan yang diteliti adalah mengenai bagian abstrak dari obyek tersebut. Contoh tentang penelitihan menusia yakni bagian yang merupakan hakikat yang abstrak yakni eksistensinya dan nilai-nilai kemanusiaannya. Kemudian mengenai obyek formanya yakni penelitihan yang mendalam, sistematis, universal dan radikal.
3.      Pendekatan Pemikiran Tasawuf
Islam adalah agama yang bersifat universal, memberikan jawaban asasi terhadap berbagai kekebutuhan menusia, lahiriyah, batiniyah, individual serta kolektif. Tasawuf merupakan salah satu bidang studi islam yang memfokuskan perhatiannya pada dimensi esoterik yakni pembersihan aspek rohani sehingga dapat menimbulkan akhlak mulia.
Melalui studi tasawuf ini, seseorang dapat menegtahui tata cara melakukan pembersihan jiwa srta mengamalkan secara benar. Dari pengetahuan ini ia akan tampil sebagai seorang yang terampil dan pandai pada saat ini berinteraksi dengan orang lain atau pada saat melakukan aktifitas dunia yang menentukan kejujuran, keikhlasan serta tanggung jawab.
Menarik sekali AbbudinNata dalam bukunya Metodologi Studi Islam menjelaskan pengertian tasawuf. Terdapat tiga sudut pandang yang digunakan para ahli dalam mendefinisikan tasawuf.
Pertama, sudut pandang manusia sebagai makhluk terbatas. Kedua, sudut pandang manusia sebagai makhluk yang harus berjuang, dan ketiga, sudut pandang manusia sebagai makhluk ber-Tuhan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...