Langsung ke konten utama

PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM



BEBERAPA PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM
secara global, di kalangan umat islam terdapat empat orientasi pemikiran ideologi yang dianggap mewakili kelompok- kelompok yang ada : tradisionalis, konservatif, refornis- refornis radikal, puritan dan sekuler- liberal.
 Kelompok tradisionalis- konservatif adalah mereka yang menentang kecenderungan pembaratan( wezternizing) yang terjadi beberapa pada abad  yang lalu atas nama islam seperti yang dipahami dan dipraktikan di kawasan – kawasan tertentu,Kelompok ini juga ingin mempertahankan beberapa tradisi ritual yang dipraktekkan  oleh beberapa ulama’ salaf,Para pendukung orientasi ideologis semacam ini bisa ditemukan khususnya dikalangan penduduk desa dan kelas bawah,
Kelompok reformis- modernis adalah kelompok yang memandang islam sangat  relevan  untuk semua lapangan kehidupan ,publik,  dan pribadi, Bahkan mereka menyatakan bahwa pandangan- pandangan dan praktik tradisional harus direformasi berdasarkan sumber- sumber asli yang otoritatif, yakni al- Qur’an dan as-Sunnah ( purifikasi Agama ) dalam konteks situasi dan kebutuhan kontemporer,
Pemikiran islam modern ini merupakan pemikiran yang memiliki kecenderungan untuk mengambil beberapa pemikiran Barat yang modern, rasional bahkan liberal  atau menafsirkan islam melalui pendekatan rasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan Zaman.
Kelompok modernis ingin menjadikan Agama sebagai landasan dalam menghadapi medernitas, Menurutnya  Agama tidak bertentangan dengan perkembangan Zaman modern, sehingga mereka ingin menginterpretasikan ajaran – ajaran Agama sesuai dengan kebutuhan modern. Mereka menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara islam dan medernitas, Menurut mereka, hukum islam tidak baku, tapi harus dirubah sesuai dengan situasi sosial yang sedang  berkembang.[1] .
Kelompok ini menganjurkan penafsiran ulang atas islam secara fleksibelsesuai dengan kondisi modern. Kelompok ini ada yang menyebutnya sebagai mu’tazilah, Karena Mu’tazilah  yang rasional memiliki peran dalam membentuk polo berfikirnya kelompok ini.
Kecenderungan modernisasi pemikiran islam muncul pada dekade akhir abad ke- 19 sebagai tanggapan atas pembaratan rezim dan pemerintahan Eropa.Kultur elit muslim saat itu terbagi menjadi kelompok yang terbaratkan dan kelompok tradisional, dan kelompok modernis mencoba untuk mempersatukanya kelompok oni berkembang pada jamaluddin al-Afghani (1839- 1897 ),M. Abduh (1849-1905 ) Rashid Rida (1865- 1897 ) M, Iqbal (1876- 1938)  dari India.
 Kaum radikal- puritan adalah kelompok yang juga menafsirkan islam berdasarkan sumber- sumber asli dan otoritatif, sesuai dengan kebutuhan- kebutuhan kontemporer. Tapi mereka sangat keberatan denga tendensi modernis untuk memberatkan islam. Kelompok ini melakukan pendekatan konservatif  dalam melakukan reformasi keagamaan, bercorak literalis, dan menekankan pada pemurnian doktrin ( purifikasi ).
 Kelompok ini juga bisa disebut sebagai kelompok fundamentalis, meskipum  ada yang menolak penyebutan tersebut, dengan alasan  bahwa  kelompok  fundamentalis lebih keras dalam menolak pembaratan dan lebih bersikap konfrontasional dibandingkan kelompok di atas, lebih- lebih kelompok fundamentalis lebih cenderung untuk menjadikan Agama sebagai doktrin dalam kehidupan bermasyarakat.
 Bagi kelompok radikal- puritan ini , syari’ah memang fleksibel dan bisa berkembang untuk memenuhi kebutuhan yang terus berubah, tetapi penafsiran dan perkembangan harus dilakukan melalui cara islam yang  murni,. Maka mereka mengkritik tradisional dan menganggapnya sebagai suatu hal yang bid’ah ibn Taymiyyah. Tokoh yang meninggal pada tahun 1328, adalah tokoh intelektual pemikiran fundamentalis.
Sebuah gerakan pemikiran bercorak fundamentalis pernah muncul pada abad ke 18, di Najd   ( sekarang saudi arabia ) bernama Wahhabiyyah, dibawah pimpinan Muhammad ibn Abd al Wahhab (1703- 1787 ) seorang teolog yang mengikuti gaya  Ahmad bin Hanbal dan Ibn Taymiyyah dalam memahami al- Quran secara literal. Geakan Wahhabiyyah ini adalah gerakan yang muncul pada saat terjadinya degradasi moral masyarakat islam, mengajak untuk kembali kepada ajaran  islam murni, memberantas segala bentuk peraktek yang diaggap mereformasi pandangan – pandangan keagamaan tradisional yang menganggap bahwa pintu ijtihad  telah tertutup. Mereka menyatakan anti- intelektualisme, terutama filsafat. Tokoh lain dari gerakan fundamentalis adalah Abu  A’la al-Maududi di pakistan (1903- 1979), dan Seyyed Qutb (1906- 1966 ) di mesir, dan K ,H, Ahmad Dahlan (1868- 1923 ) di indonesia.
Menurut  penelitian , munculnya beberapa kelompok radikal adalah  ,karena  kehidupanya yang jauh  dari kehidupan modern, Sebagai contoh penganut Khawarij, adalah mereka yang hidup di gurun, nomaden.Wahhabiyyah, muncul pada masa sebelum masuknya  modernisasi di dunia arab, bahkan ia disebut sebagai kelompok yang muncul  di suatu wilayah yang tidak pernah di sentuh oleh dunia luar, Najd Muhammad bin Abd al- Wahhab, tokohnya muncul pada abad sebelum modern ( pre- modern ), sebelum adanya pengaruh industrialisasi dari Barat, Dari itu, secara kultural Wahhabiyyah muncul sebagai gerakan yang merepresentasikan bentuk primitif.
Ikhwanul Muslimin, kelompok fundamentalis di Mesir, adalah kaum rural dan menjadi kaum urban menghadapi kaum realitas yang disekitarnya.Muhammadiyyah, didirikan oleh tokoh oleh tokoh yang hidupnyatidak pernah mendapat pendidikan Barat dan tidak pernah melihat kebudayaan Barat dalam arti yang sebenarnya, K, H. Ahmad Dahlan.
Kelompok sekuler- liberal adalah mereka yang memandang bahwa jalan untuk mereformasi masyarakat  adalah dengan menyerahkan atau membatasi segala urusan Agama dan ritual kepada personal dan menegaskan kekuatan logika dalam kehidupan publk.Kelompok ini mempengaruhi oleh ideologi Barat terutama paham nasionalisme.
 Dalam sebuah penelitian ditemukan , bahwa untuk menjadi seseorang muslim indonesia  tanpa disertai centelan ( hubungan ) organisasi tertentu” kurang begitu dinimati”, Dalam kesadaran intrn  umat islam label Islam agaknya masih dilihat terlalu umum, sehingga belum memberi makna sosiologis dalam kehidupan bermasyarakat secara luas, dan kenyataan sosiologis itulah yang terjadi di indonesia, sehingga wajar sekali, jika pengelompokan dalam masyarakat islam di indonesia terus berkembang, dan semakin bertambah jumlahnya hingga puluhan, bahkan mungkin ratusan.
Perdebatan yang terjadi di antara mereka bukanlah tentang pokok- pokok ajaran agama itu sendiri, akan tetapi bagaimana memanifestasikan ajaran islam itu di dalam sistem kehidupan sosial. Sebagaimana yang terjadi pada kemunculan pada abad klasik, bahwa kemunculan gagasan tentang pemikiran ideologis itu tidak terlepas dari pengaruh kondisi sosial dan politik, begitu juga dengan pemikiran yang berkembang di Indonesia, tidak terlepas dari beberapa kepentingan dan kondisi dan sosial dan budaya bangsa Indonesia yang plural,
Disamping alasan di atas, ada alasan lain yang menjadi kemelut diantara orientasi ideologis dari beberapa pemikiran di atas, yaitu pemahaman yang berbeda di antara mereka dalam memahami islam, apakah sebagai model dari sebuah realitas ( model of reality ) ataukah model untuk sebuah realitas ( models for reality )
 Pemikiran yang pertama mengisyaratkan bahwa agama adalah representasi dari sebuah realitas, sementata pemikiran yang kedua mengisyaratkan bahwa agama merupakan konsep bagi realitas , seperti aktifitas manusia, Dalam pemahaman yang kedua ini agama mencakup teori- teori, dogma atau doktrin bagi sebuah realitas.
Dalam kajian modern tentang sejarah umat islam ditemukan bahwa, meskipun berdasarkan pada agama yang sama, para pemeluk agama ini memiliki pemahaman yang berbeda, dan seringkali perbedaan itu mimicu persaingan dan konflik, di dalam menghadapi tantangan modernitas. Seiring dengan perkembangan islam dan munculnya ijtihad- ijtihad baru. Paham- paham tersebut bukan sekedar pengakuan legalitas politik ,melainkan juga berekses pada paham keagamaan.



[1] Tim penyusun STUDI ISLAM IAIN SUNAN AMPEL,Pengantar studi islam ( Surabaya: iain sunan ampel  press 2012). Hal 114

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...