Nishab Zakat Profesi
Beberapa ulama berbeda pendapat tentang nishab zakat profesi. Pendapat
pertama, menganalogikan pada zakat perdagangan, di mana nishab, kadar, dan
waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak.
Sehingga nishab zakat profesi adalah senilai dengan 85 gram emas. Seseorang
yang berpenghasilan senilai 85 gram emas setahun, harus mengeluarkan zakatnya
2,5 % dari penghasilan yang diperoleh. Waktu mengeluarkannya bisa setahun
sekali atau setiap bulan saat menerima gaji.
Nishab Zakat Profesi - Pendapat
kedua menganalogikan pada zakat pertanian, dimana nishabnya senilai 653 Kg padi
atau gandum atau 524 Kg, kadar zakatnya sebesar 5 % dan dikeluarkan pada setiap
mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali.
Sebagian
ulama berpendapat, bahwa zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal secara
sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut
nishab dapat dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar 5 aushaq atau
senilai dengan 653 Kg padi/gandum atau 524 Kg beras atau jika diasumsikan harga
beras adalah Rp.3.000,00/ Kg, berarti nishabnya adalah Rp.1.602.000,00 dan
dikeluarkan pada saat menerimanya. Ini berarti, setiap karyawan yang mempunyai
gaji di atas Rp.1.602.000,00 harus sudah membayar zakat.
Nishab Zakat Profesi - Penganalogian
zakat profesi dengan zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara
keduanya (al-asyabah). Jika hasil panen pada setiap musim berdiri
sendiri tidak terkait dengan hasil sebelumnya, demikian pula dengan gaji dan
upah yang diterima, tidak terkait antara penerimaan bulan ini dengan bulan
sebelumnya atau berikutnya. Hal ini berbeda dengan perdagangan yang
penghasilannya selalu terkait antara bulan pertama dengan bulan kedua dan
seterusnya sampai dengan jangka waktu satu tahun atau tahun tutup buku.
Dari
sudut kadar zakat, dianalogikan pada zakat uang, karena memang gaji,
honorarium, upah dan yang lainnya, pada umumnya diterima dalam bentuk uang.
Karena itu, kadar zakatnya adalah sebesar rubu’ul usyri atau 2,5 %.
Nishab Zakat Profesi - Berdasarkan
analogi di atas, jika seseorang pegawai mendapatkan gaji di atas
Rp.1.602.000,00 setiap bulan, yang berarti penghasilannya sudah mencapai
nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen sebulan sekali.
Sebaliknya, seorang pegawai yang bergaji kurang dari angka tersebut maka ia
tidak diwajibkan untuk berzakat, akan tetapi ia dianjurkan untuk berinfaq dan
bersedekah, sejalan dengan QS. Ali Imran ayat 134 yang memerintahkan seseorang
untuk berinfaq di waktu lapang maupun sempit.
Bila sosialisasi dan
penerapan zakat profesi dijalankan dengan benar serta dilaksanakan secara
berkelanjutan, maka protes dari masyarakat seperti yang terjadi di Lombok Timur
tidak akan terulang. Pemerintah dan lembaga-lembaga pengelola zakat juga harus
menunjukkan kinerja yang baik kepada publik agar mereka percaya bahwa dana
zakat yang disalurkan memang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ummat.
Saatnya
zakat profesi ditumbuh kembangkan. Saatnya para pengelola zakat menunjukkan
bukti bahwa zakat profesi mampu memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan
suatu bangsa.

Komentar
Posting Komentar