Langsung ke konten utama

Nishab Zakat Profesi



Nishab Zakat Profesi

            Beberapa ulama berbeda pendapat tentang nishab zakat profesi. Pendapat pertama, menganalogikan pada zakat perdagangan, di mana nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Sehingga nishab zakat profesi adalah senilai dengan 85 gram emas. Seseorang yang berpenghasilan senilai 85 gram emas setahun, harus mengeluarkan zakatnya 2,5 % dari penghasilan yang diperoleh. Waktu mengeluarkannya bisa setahun sekali atau setiap bulan saat menerima gaji.

           Nishab Zakat Profesi - Pendapat kedua menganalogikan pada zakat pertanian, dimana nishabnya senilai 653 Kg padi atau gandum atau 524 Kg, kadar zakatnya sebesar 5 % dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali.
            Sebagian ulama berpendapat, bahwa zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal secara sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut nishab dapat dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar 5 aushaq atau senilai dengan 653 Kg padi/gandum atau 524 Kg beras atau jika diasumsikan harga beras adalah Rp.3.000,00/ Kg, berarti nishabnya adalah Rp.1.602.000,00 dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Ini berarti, setiap karyawan yang mempunyai gaji di atas Rp.1.602.000,00 harus sudah membayar zakat.
           Nishab Zakat Profesi - Penganalogian zakat profesi dengan zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara keduanya (al-asyabah). Jika hasil panen pada setiap musim berdiri sendiri tidak terkait dengan hasil sebelumnya, demikian pula dengan gaji dan upah yang diterima, tidak terkait antara penerimaan bulan ini dengan bulan sebelumnya atau berikutnya. Hal ini berbeda dengan perdagangan yang penghasilannya selalu terkait antara bulan pertama dengan bulan kedua dan seterusnya sampai dengan jangka waktu satu tahun atau tahun tutup buku.
            Dari sudut kadar zakat, dianalogikan pada zakat uang, karena memang gaji, honorarium, upah dan yang lainnya, pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Karena itu, kadar zakatnya adalah sebesar rubu’ul usyri atau 2,5 %.
            Nishab Zakat Profesi - Berdasarkan analogi di atas, jika seseorang pegawai mendapatkan gaji di atas Rp.1.602.000,00 setiap bulan, yang berarti penghasilannya sudah mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen sebulan sekali. Sebaliknya, seorang pegawai yang bergaji kurang dari angka tersebut maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat, akan tetapi ia dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah, sejalan dengan QS. Ali Imran ayat 134 yang memerintahkan seseorang untuk berinfaq di waktu lapang maupun sempit.
Bila sosialisasi dan penerapan zakat profesi dijalankan dengan benar serta dilaksanakan secara berkelanjutan, maka protes dari masyarakat seperti yang terjadi di Lombok Timur tidak akan terulang. Pemerintah dan lembaga-lembaga pengelola zakat juga harus menunjukkan kinerja yang baik kepada publik agar mereka percaya bahwa dana zakat yang disalurkan memang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ummat.
            Saatnya zakat profesi ditumbuh kembangkan. Saatnya para pengelola zakat menunjukkan bukti bahwa zakat profesi mampu memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan suatu bangsa.      
              


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...