Landasan Zakat Profesi
Zakat
profesi yang menjadi obyek zakat pada PERDA Zakat di Lombok Timur dan juga
daerah lain sesungguhnya telah menjadi kajian ulama sejak lama. Ayat Al-Qur’an
yang menjadi dasar penetapan zakat profesi di antaranya adalah :QS. At-Taubah
: 103, QS. Al-Baqarah : 267, QS. Ar-Rum : 39, QS. Al-Ma’arij : 24-25, QS.
Adz-Dzariyat :19.
Sayyid
Quthub menafsirkan “hasil usahamu yang baik-baik” dalam surat al-Baqarah ayat
267 ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal. Semua hasil
usaha yang baik dan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan ketentuan dan
kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasullullah SAW baik yang sudah
diketahui secara langsung maupun yang di-Qiyas-kan kepadanya.
Yusuf
al-Qardhawi menyatakan bahwa sumber zakat yang harus mendapatkan perhatian kaum
muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui
keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri misalnya dokter,
arsitek, ahli hukum, penjahit maupun secara bersama-sama, misalnya pegawai
(pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan sistem upah atau gaji.
Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?
Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh
Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April
1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila
telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara
mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta
muktamar.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan
bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah,
jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin
maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya,
serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan
zakatnya apabila telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat”.

Komentar
Posting Komentar