Langsung ke konten utama

Landasan Zakat Profesi



Landasan Zakat Profesi

            Zakat profesi yang menjadi obyek zakat pada PERDA Zakat di Lombok Timur dan juga daerah lain sesungguhnya telah menjadi kajian ulama sejak lama. Ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar penetapan zakat profesi di antaranya adalah :QS. At-Taubah : 103, QS. Al-Baqarah : 267, QS. Ar-Rum : 39, QS. Al-Ma’arij : 24-25, QS. Adz-Dzariyat :19.
            Sayyid Quthub menafsirkan “hasil usahamu yang baik-baik” dalam surat al-Baqarah ayat 267 ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal. Semua hasil usaha yang baik dan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasullullah SAW baik yang sudah diketahui secara langsung maupun yang di-Qiyas-kan kepadanya.
            Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa sumber zakat yang harus mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri misalnya dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit maupun secara bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan sistem upah atau gaji.

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?
            Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.
            Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...