Langsung ke konten utama

kULTUM RAMADHAN - Studi Hadist


puasa ramadhan, bulan ramadhan , aplikasi ramadhan,bisnis ramadhan, peluang usaha ramadhan, masakan, bisnis bulan ramadhan, pesantren ramadhan , manfaat puasa

Kata Hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari alkodim (sesuatu  yang lama). Kata haduts juga berartialkhabar yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Hadits didefinisikan sebagai ucapan, perkataan, perbuiatan dan ketetapan Rasulullah SAW.Kita bharus memahami Nabi beserta haditsnya. Maka studi haditspun dilakukan dengan berbagai model, diantaranya :
1.      Kajian Sirah Nabi
Sirah nabi atau perjalanan hidup nabi, mengkaji tentang nabi tak terlepas dari sejarah.Sejarah memberikan data, bukti historis yang bisa diiterpretasikan tentang perjalanan hidup nabi. Melalui perjalanan hidup nabi didapat informasu lengkap dan objektif mengenai Nabi sebagai figure beserta sumber ajarannya yang kita amalkan.
Earle H. Waugh meragukan pendekatan sejarah dalam mengungkap perjalanan hidup nabi, ia tidak percaya jika model study ini bisa membantu memahami Nabi Muhammad SAW, baginya kita hanya mendapat sedikit cerita tentang kelahirannya, sebelum ia menjadi manusia berpengaruh. Ia menggunakan teori model, dalam menginterpretasikan beliau yang kharismatik (uswah hasanah)
Istilah model menurut menurut bahasa bisa diartikan contoh, teladan.Dalam bahasan ini, maka yang dikaji adalah keteladanan nabi dalam perjalanan hidupnya.Sebagaimana diungkap oleh Ibnu Ishaq dalam karyanya al-Sirah al-Nabawiyyah. Sirah, menurut Wansbrough mempunyai peranan besar dalam islam, karena merupakan kesaksian, yang bercerita tentang salvation history versi islam.

Sirah adalah cara paling awal untuk menjelaskan sejarah islam pada abad pertama dan pertebgahan abad kedua. Dalam sirah, Ibnu Ishaq memaparkan setting Nabi, dimana Quraysi mempunyai tradisi untuk mengelola kekuasaan secara terus menerus.Nabi berpendapat bahwa kekuasaan mereka adalah tradisi leluhur,  mereka juga mencari agama sejati dengan menyembah batu.
Selama kehidupan Nabi, terjadi abtagonisme antara ansar dengan kelompok quraysy yang masuk islam pada masa akhir. Konflik ini, kata Waugh, dipecahkan oleh nabi dalm sebuah pertemuan yang secara khusus membahas ketidak puasandi kalangan Anshar, ketika nabi member hadiah kepada Quraysy dan Baduwi.Nabi pun memberikan penjelasannya.Setelah mendengar penjelasan Nabi, maka Kaum Ansharpun puas sebagai sekutu dan bagian dari Nabi.
2.      Model Komparasi
Rahman, seorang peneliti hadits menemukan dua model , pemikiran tradisional dan pemikiran modernis. Karakreritik dari tradisionalis adalah tekstualitas, literalis, formalis, dan normatif-doktriner.Karakteristik dari modernis adalah pluralis, humanis, liberalis.Dan kadang sekularis. Rahman menemukan terjadi perbedaan tajam  antara keduanya, ia berupaya membangun  konsep-konsep Sunnah dan Hadits yang lebih general. Ia berusaha mengembalikan posisi Hadits pada posisinya, sebagai Sunnah dan tradisi yang hidup.
Muhammad al-Ghazali dalam al-sunnah bayna ahl al-hadits wa Ahl al-Fikh membagi dua kelompok yang berbeda dalam memahami Sunnah, kelompok Ahl- al Hadits yang tradisionalis, Ortodoks, dan tekstual, dan ada kelompok Ahl Fiqih yang cenderung memahami Sunnah melalui melalui pendekatan lima hokum fiqih. Menurut Ghazali, dua pemahaman ini memunculkan gap yang tidak dapat didamaikan. Maka, harus diambil jalan tengah dengan menggabungkan dua pemahaman tersebut untuk diambiul pemahaman yang lebih baik.Semisal, tentang hukum hijab.Menurut kalangan ahl al-hadits, hijab dimakanai dengan cadar (niqob), sementara kalangan ahl al-Fikhmemaknainya dengan jilbab (kerudung biasa). Alasan yang dikemukakan al-hadits adalah bahwa ketika sedang shalat , seorang wanita boelh menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya, kartena sedang beribadah dan menghadap Tuhannya.  Sementara diluar shalat, berkomunikasi dengan manusia. Wajah adalah awal dari sumber  fitnah, maka wajah harus ditutup diluar sholat. , Sementara itu, ahl al-fikh mengatakan bahwa tidak ada beda antara batasan aurat wanita dalam ibadah dan diluar ibadah. Al ghazali menyimpulkan bentuk hijab adalah pilihan masing-masing wanita, boleh pakai cadar, boleh tidak.Yang penting menutup seluruh tubuhnya, kecualiu muka dan telapak tangan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...