Langsung ke konten utama

KULTUM RAMADHAN - MUHAMMADIYAH DI TENGAH-TENGAH IDEOLOGI GLOBAL



MUHAMMADIYAH DI TENGAH-TENGAH IDEOLOGI GLOBAL


          KULTUM RAMADHAN -  Liberalisme adalah idelogi di luar agama dan yang memenuhi wacana kehidupan ekonomi, sosial maupun politik bahkan keagamaan yang pada intinya menghendaki pembebasan diri dari berbagai belenggu pemikiran sempit terhadap ajaran agama.
            Eksponen liberalisme sangat memuja kemerdekaan berfikir dan membebaskan diri dari penjara pemikiran orang-orang terdahulu dan lebih mengedepankan kemampuan subyektif masing-masing individu dalam memahami ajaran agama di tengah kehidupan. (Pluralisme agama, Yusmanisme, Gus Roy) .
            Perspektif liberal mengakui adanya pemetaan tahapan sejarah yang memiliki identitas masing-masing, sesuai dengan tingkat perkembangan kultur, sosial maupun politis yang melatar belakanginya dan merupakan salah satu prinsip liberal menegakkan kholifatullah fil ardl dan tidak mementingkan faktor-faktor simbolik formalistik dan penghormatan kepada manusia dan oleh karena itu lebih mengedepankan kepentingan persamaan derajat manusia dan tidak boleh adanya klain dalam masyarakat kecuali dengan mengenakan standart keimanan dan ketaqwaan . (Gerakan Feminisme, Gender, Aminah Wadud)
            Tidak puas dengan perspektif liberal antara lain dapat melahirkan pemikiran radikal yang lebih cenderung terfokus  kepada pentingnya pembentukan identitas diri. Oleh karena itu simbol-simbol formal dan eksternal yang mudah dipakai untuk mengkomunikasikan diri kepada orang lain (otherness) menjadi sangat penting dalam praktek ajaran agama , (gerakan spiritualis) hanya outentik jika sesuai dengan pesan yang ada dalam teks ajaran dalam kitab suci. Oleh karena itulah maka perspektif ini juga sering dikenal sebagai penganut pemikiran tekstual atau skripturalistik. (munculnya Islam Politik,Islam Idologi,HTI,PKS,Salafi Radikal)
 Dengan demikian radikal di sini memiliki dua konteks pemahaman, pertama partikularitas sejarah dan kedua dalam cara-cara menghadapi perspektik atau eksponen pemikiran lain. (Menolak Prodah Barat )Kelebihan perspektik ini adalah dalam menjaga autensitas pesan kitab suci, sehingga memungkinkan orang untuk memahami sumber original atau pesan autentik dari kitab suci.(Salafi)
            Tidak puas dengan dua pemikiran di atas,  maka akan memunculkan eksponen perspektif yang lebih cenderung memiliki perspektif konstruksionis yang memahami kitab suci maupun konteks sejarah secara interaktif.
            Muhammadiyah dalam pergerakannya lebih cenderung mencitrakan diri sebagai kaum reformis yang sensitif terhadap kemungkinan masuknya faktor sejarah yang nisbi dalam pemahaman agama. Muhammadiyah juga sering disebut sebagai wadah bagai  pergerakan kaum puritanis yang ingin menjaga kitab suci. Oleh karena itu, Muhammadiyah kurang berminat untuk memahami agama seperti liberal yang lebih mementingkan konteks dan partikularitas kultural dalam pemahaman ajaran agama.( Pruralis Agama) Namun yang menarik adalah Muhammadiyah tidak tertarik untuk memilih gerakan radikal dalam mengimplementasikan ide-idenya. ( Formalisasi Agama dalam Negara )Muhammadiyah cenderung mendeprivatisasi pesan-pesan ajaran agama ke ruang publik, kendati demikian strategi dikenakannya melalui pendekatan-pendekatan dakwah.(kultural )
Yang tidak bisa dihindari, Muhammadiyah adalah ideologi terbuka semuanya bisa masuk ke Muhammadiyah. Karena itu, gerakan-gerakan tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke dalam Muhammadiyah. Dan ideologi-ideologi itu juga dihuni oleh mantan-mantan aktifis Muhammadiyah. dengan dalih Muhammadiyah sering kali terlambat mensikapi dan kehabisan isue untuk ke ranah publik dan mensikapi persoalan-persoalan aktual ,dan juga bisa merusak tatana Muhammadiyah dari dalam,



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...