Langsung ke konten utama

Implintasi pemikiran Islam Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Qamariyah


  Implintasi pemikiran Islam Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Qamariyah.

Implintasi pemikiran Islam Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Qamariyah





Bertitik tolak kepada pemanduan bayani dan burhani :
1. Ayat-ayat Al-qur’an
الشمس و القمر بحسبان (الرحمن : 5 )
*     Artinya : Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan.

هو الذى جعل الشمس ضياء و القمر نورا وقدره منازل لتعلموا عدد السنين و الحساب ما خلق الله ذلك إلا باالحق يفصل الآيات لقوم يطمون (يونس : 5)
*     Artinya : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

و سخرلكم الشمس و القمر دانبين و سخرلكم الليل و النهار  (الإبراهيم : 33)
*     Artinya : Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang.


2. Hadist-hadist Nabi Muhammad SAW :
صوموا لرؤيته وإفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا العدد.
*     Artinya : Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (beridul fitri) karena melihatnya. Jika hilal itu tak terlihat olehmu, maka genapkanlah bilangan bulan(berjalan). [HR Muslim]

لاتصوموا حتى تروا الهلا ل ولا تفطروا حتي تروه فإن غم عليكم فاقدروا له.
*     Artinya : Jangan kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan jangan berlebaran sebelum melihat hilal. Jika hilal itu tak terlihat, maka perhitungkanlah. [HR al-Bukhari]

إنا أمه أميه لأنكتب  ولا نحسب الشهرهكذا وهكذا يعني مرة تسعة و عشرين مرة ثلاثين.
  Artinya : Sesungguhnya kami adalah umat yang tidak bisa baca tulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu begini dan begini. Maksud beliau bulan itu kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

*     Pemahaman
1.      Al-Qur’an menegaskan bahwa benda langit dapat dihitung geraknya dalam peredaran masing-masing. Rembulan dapat dihitung gerak orbitalnya dan matahari juga dapat dihitung gerak semunya.
2.      Perhitungan gerak benda-benda langit itu, khususnya matahari dan rembulan, berguna untuk perhitungan waktu baik tahun, bulan, hari dan seterusnya.
3.      Pernyataan deklaratif al-Qur’an bahwa bulan dan matahari dapat dihitung gerak edar masing-masing dapat diartikan imperatif (perintah) untuk melakukan perhitungan, yang berarti sekaligus al-Qur’an mendorong umat untuk mengembangkan pengetahuan alam khususnya astronomi.
4.      Jadi perhitungan waktu termasuk menentukan awal bulan, menurut al-Qur’an, adalah pada asasnya berdasarkan hisab.

*     Karena tingkat peradaban dan kemajuan pengetahuan alam dan astronomi pada zaman Nabi SAW masih relatif belum maju, maka Nabi Muhammad SAW menggunakan cara yang mudah pada zaman itu untuk menentukan awal bulan, yaitu dengan cara rukyat. Jadi, rukyat hanya sebagai cara teknis sementara saja untuk menentukan awal bulan, dan bukan bagian dari ibadah puasa itu sendiri. Hal ini dapat difahami secara jelas dalam hadist Nabi SAW,

إنا أمه أميه لأنكتب  ولا نحسب الشهرهكذا وهكذا يعني مرة تسعة و عشرين مرة ثلاثين.
 Artinya : Sesungguhnya kami adalah umat yang tidak bisa baca tulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu begini dan begini. Maksud beliau bulan itu kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

    Ulama’-Ulama’ besar seperti Muhammad Rasyid Riza, Muwafa Ahmad az-Zarqa, dan Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa perintah rukyat adalah perintah ber’illat (disertai ‘illat), yaitu keadaan ummat yang masih ummi, sehingga apabila ‘illat itu sudah tidak ada, maka perintah itu tidak berlaku.

   Mereka juga menegaskan bahwa rukyat hanyalah sarana (wasilah) saja untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan atau Syawal, bukan bagian dari ibadah itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...