HUKUM SYARAT: HUKUM TAKLIFI DAN WADH’I
Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i yaitu hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu adalah sebab
untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang (mani’) terhadap sesuatu.
1.
Sebab
Seab yaitu apa
yang dijadikan syara' sebagai tanda atas musabab dan dihubungkan adanya sebab
dengan adanya musabab dan tidak adanya musabab karena tidak adanya sebab.
Karena itu sebab tidak ada musabab pun tidak ada, dan kalau sebab tidak ada
musabab pun tidak ada.
الحكم يرد مع العلة وجود او عداما
2.
Syarat
Yang dimaksud
dengan syarat adalah apa yang tergantung adnaya hukum dengan adanya syarat dan
dengan tidak ada syarat maka hukum tidak ada. Syarat-syarat dalam perbuatan
hukum kadang-kadang ditetapkan syara' yang dinamakan syara' dan kadang-kadang
ditetapkan oleh mukallaf sendiri dinamakan syarat ja’li.
3.
Mani’
Mani’ adalah apa
yang memastikan adanya tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut
syara' telah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi karena adanya mani’
(mencegah) berlakunya hukum atasnya, atau dengan kata lain apabila terdapat
hukum tidak akan ada atau sebab menjadi batal sekalipun memenuhi syarat dan
rukunnya.
Mani’
kadang-kadang menjadi penghalang berlaku hukum syara', seperti adanya hutang
menjadi mani’ wajib mengeluarkan zakat, karena yang ada pada tangan pemilik
bukan muliknya tetapi milik orang lain, sedang memenuhi hak orang lain lebih
utama dari membantu fakir miskin agar orang yang berhutang bebas dari tanggung
jawabnya. Hutang inilah yang menghapuskan syarat yang menjadi pelengkap sebab
hukum syara' sehingga dianggap tidak memenuhi syarat wajib zakat bukan karena
adnaya mani’.
4.
Rukhshah dan
‘Azimah
Rukhshah adalah
hukum syara' yang telah ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi mukallaf pada
keadaan tertentu yang menyebabkan kemudahan. ‘Azimah adalah hukum yang
disyari'atkan Allah semenjak semula bersifat umum yang bukan tertentu pada satu
keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukallaf
tertentu.
Sebab-sebab
adanya rukhshah:
a. Adanya sakit
b. Bepergian
c. Masaqqah
d. Dharurat
e. Al-hajat
f. Mukrih
5.
Sah dan batal
Lafal sah dapat
diartikan lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperoleh
pahala dan ganjaran di akhirat. Shalat dikatakan sah karena telah dilaksanakan
sesuai dengan yang diperintahkan syara' dan perbuatan itu akan mendatangkan
pahala di akhirat. Sebaliknya lafal batal dapat diartikan tidak melepaskan
tanggung jawab, tidak menggugurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak
mendapat pahala.
Menurut ulama bahwa
setiap perbuatan apakah ibadah maupun mu’amalah tujuannya adalah untuk
kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Dalam hal ini termasuk semua
macam perjanjian mengandung dua tujuan pokok yaitu memenuhi tuntutan syara' dan
untuk mencapai dan mewujudkan kemaslahatan hidup.
6.
Asas Hukum
a. Hifdzud Nasel
b. Hifdzu Aqli
c. Hifdzu Maal
d. Hifdzu Nafsi

Komentar
Posting Komentar