Langsung ke konten utama

HUKUM SYARAT: HUKUM TAKLIFI DAN WADH’I


HUKUM SYARAT: HUKUM TAKLIFI DAN WADH’I

Hukum Wadh’i

Hukum wadh’i yaitu hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu adalah sebab untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang (mani’) terhadap sesuatu.

1.      Sebab
Seab yaitu apa yang dijadikan syara' sebagai tanda atas musabab dan dihubungkan adanya sebab dengan adanya musabab dan tidak adanya musabab karena tidak adanya sebab. Karena itu sebab tidak ada musabab pun tidak ada, dan kalau sebab tidak ada musabab pun tidak ada.
الحكم يرد مع العلة وجود او عداما
2.      Syarat
Yang dimaksud dengan syarat adalah apa yang tergantung adnaya hukum dengan adanya syarat dan dengan tidak ada syarat maka hukum tidak ada. Syarat-syarat dalam perbuatan hukum kadang-kadang ditetapkan syara' yang dinamakan syara' dan kadang-kadang ditetapkan oleh mukallaf sendiri dinamakan syarat ja’li.

3.      Mani’
Mani’ adalah apa yang memastikan adanya tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara' telah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi karena adanya mani’ (mencegah) berlakunya hukum atasnya, atau dengan kata lain apabila terdapat hukum tidak akan ada atau sebab menjadi batal sekalipun memenuhi syarat dan rukunnya.
Mani’ kadang-kadang menjadi penghalang berlaku hukum syara', seperti adanya hutang menjadi mani’ wajib mengeluarkan zakat, karena yang ada pada tangan pemilik bukan muliknya tetapi milik orang lain, sedang memenuhi hak orang lain lebih utama dari membantu fakir miskin agar orang yang berhutang bebas dari tanggung jawabnya. Hutang inilah yang menghapuskan syarat yang menjadi pelengkap sebab hukum syara' sehingga dianggap tidak memenuhi syarat wajib zakat bukan karena adnaya mani’.

4.      Rukhshah dan ‘Azimah
Rukhshah adalah hukum syara' yang telah ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu yang menyebabkan kemudahan. ‘Azimah adalah hukum yang disyari'atkan Allah semenjak semula bersifat umum yang bukan tertentu pada satu keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukallaf tertentu.
Sebab-sebab adanya rukhshah:

a.       Adanya sakit
b.      Bepergian
c.       Masaqqah
d.      Dharurat
e.       Al-hajat
f.       Mukrih

5.      Sah dan batal
Lafal sah dapat diartikan lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat. Shalat dikatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan syara' dan perbuatan itu akan mendatangkan pahala di akhirat. Sebaliknya lafal batal dapat diartikan tidak melepaskan tanggung jawab, tidak menggugurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak mendapat pahala.
Menurut ulama bahwa setiap perbuatan apakah ibadah maupun mu’amalah tujuannya adalah untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Dalam hal ini termasuk semua macam perjanjian mengandung dua tujuan pokok yaitu memenuhi tuntutan syara' dan untuk mencapai dan mewujudkan kemaslahatan hidup.
6.      Asas Hukum

a.       Hifdzud Nasel
b.      Hifdzu Aqli
c.       Hifdzu Maal
d.      Hifdzu Nafsi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...