Langsung ke konten utama

CARA CERDAS DIDIK ANAK MELALUI SMARTPHONE


CARA CERDAS DIDIK ANAK MELALUI SMARTPHONE
Pasir Pangaraian - Sebagian orang menganggap kemajuan Science Technology akan memiliki pengaruh buruk yang besar kepada seseorang. Namun,  Pernyataan itu tentu bukanlah menjadi landasan yang harus kita akui sepenuhnya. Karena ada juga sisi baik yang harus kita pertimbangkan dalam pemanfaatan Technology itu sendiri. Khususnya dalam hal membantu kita dalam mendidik anak.

Salah satu pemanfaatan Technology ialah ibu Dewi, ia mengaku telah memanfaatkanTechnology dalam kehidupan nya sehari-hari. Mulai dari berbelanja, transaksi , hiburan dan dalam hal pendidikan.

Menurutnya mendidik anak tidaklah susah, jika kita sabar dan mau memanfaatkan  Technology yang ada. ia juga mengatakan bahwa kebanyakan orang tua memang memanfaatkan technology untuk anaknya. namun tidak ada bimbingan dan pengawasan yang ketat, hingga anak pun leluasa dalam menggunakan yang ada.

" sebenarnya kesalahan orang tua itu Kecil,,, mereka tidak terlalu mengawasi anaknya dalam menggunakan smartphone ( Technologi) ,,,,  usia anak-anak itu adalah usia Dimana mereka ingin mengetahui sesuatu yang baru.  Nah,  disinilah terkadang yang sangat membahayakan anak. " ujar Dewi

Dewi menuturkan bahwa ia mendidik anak-anaknya tidak terlepas dari smartphone. Ia sengaja membeli sebuah smartphone hanya untuk media mendidik sang buah hati.
" memang sengaja saya beli satu, khusus buat anak. Yaa... Paling isinya aplikasi tentang agama, mengenal binatang, film kartun. Anak-anak tidak boleh minjam smartphone orang tuanya, baik punya ibu atau punya ayahnya. Khawatir nanti anak melihat sesuatu yang belum pantas ia lihat". Pangkasnya.

Ibu Dewi  yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu itu menambahkan, bahwa kesibukan orangtua  dalam bekerja bukanlah sebuah alasan, Untuk tidak bisa mendidik anak-anaknya. Karena keberhasilan anak tergantung pada didikan orang tuanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...