Langsung ke konten utama

BEBERAPA ASPEK PEMIKIRAN ISLAM ALA MUHAMMADIYAH



BEBERAPA ASPEK PEMIKIRAN ISLAM ALA MUHAMMADIYAH

·        Pemikiran Islam Muhammadiyah bertitik tolak dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Maqbullah), sesuai dengan :
1)    Pasal 4 ayat (1) ADM,
2)      Putusan Tarjih Jakarta 2000, Bab II ayat (1), dan
3)      Semboyan gerakan “Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah” . (Ar Rujuu’a ilal Qur’an was Sunnah)

  • Pasal 4 ayat (1) ADM menegaskan :
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar MA’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Putusan Tarjih Jakarta 2000 BAB II angka 1 menegaskan :
Sumber Ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbullah.

  • Dengan As-Sunnah al-Maqbullah
     Dimaksudkan :
1)      Sunnah yang direkam dan dilaporkan melalui hadist-hadist sahih,
2)      Sunnah yang direkam dan dilaporkan melalui hadist-hadist hasan,
3)      Sunnah yang direkam dan dilaporkan melalui hadist-hadist hasan li ghairihi, yaitu hadist-hadist dhaif yang :
i.        Kedhaifannya bukan karena rawi tertuduh pendusta,
ii.      Jalur periwayatnya banyak sehingga saling menguatkan,
iii.    Ada indikasi berasal dari Rasullullah SAW,
iv.    Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist Shahih lainnya
                Sesuaidengan kaidah dalam Putusan Tarjih Jakarta, 2000:


الأحاديث الضعيفة يعضد بعضها بعضالا  يحتج بها إلا مع كثرة طرقها و فيه قرينة تدل على ثبوت أصلها و لم تعارض القرآن و الحديث الصحيح. 

  • Hadist-Hadist Dhaif  yang satu sama lainnya saling menguatkan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keoutentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan shahih.

  • Pemahaman kedua sumber al-Qur’an dan as-Sunnah didasarkan kepada integrasi pendekatan bayani, burhani, dan ‘irfani, sesuai Putusan Tarjih Jakarta 2000, Bab II ayat (2):
“Pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakukan secara komprehensif-intregalistik melalui pendekatan pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam suatu hubungan yang bersifat spiral.”

  • Pendekatan bayani adalah :
Pendekatan adalah penggunaan argumen-argumen tekstual dan metode yang dikembangkan dalam tradisi bayani.

  • Pendekatan Burhani adalah :
Pendekatan rasional dengan memanfaatkan capaian ilmu pengetahuan dalam peradaban manusia.

·        Pendekatan ‘Irfani adalah :
Pendekatan melalui peningkatan kesadaran batin dan mempertajam sensitivitas nurani subyek yang melakukan pengkajian.

  • Orientasi pemahaman adalah tajdid, sesuai dengan identitas gerakan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berhaluan tajdid, sesuai dengan ps. 4 ayat (1) AD.

  • Tajdid berarti :
1)     Pemurnian dalam bidang aqidah dan ibadah.
2)     Dinamisasi dalam bidang kehidupan muamalah duniawiyah dan sosial kemasyarakatan.
Dinamisasi artinya adalah mengembangkan kehidupan kemasyarakatan dengan bertitik tolak dari nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip universal Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...