Langsung ke konten utama

Bacaan dalam Shalat Witir


*               
   Bacaan dalam Shalat Witir


عن أبى ابن كعب قال ׃ كانا رسول الله صلم.  يقرأ فى الوتر سبح اسم ربك الأعلى و قل ياآيها الكافرون و قل هو الله أحد.
(01) Artinya : “Dan dari Ubay bin Ka’ab berkata : Rasullullah saw. Dalam shalat witir biasa membaca surat SABBIHISMA RABBIKAL A’LA, QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN, dan QUL HUWALLAHU AHAD.” (HR. Imam yang lima kecuali Turmudzi)

عن عبد العزيزبن جريج  ر.ض. قال سألنا عاﺋﺷﺔ بأي شئ  كان يوتر رسول الله صلم.؟  قالت كان يقرأ فى الأولى بسبح اسم ربك الأعلى و فى الثانية بقل ياآيها الكافرون  و فى الثا لثة بقل  قل هو الله أحد و المعوذتين.
(02) Artinya : “Dari Abdul Aziz bin Juraij, berkata : Kami bertanya kepada Aisyah ra. : Surat apakah yang dibaca oleh Rasulullah saw. Dalam shalat witirnya ? Aisyah ra. Menjawab : Rasulullah saw selalu membaca surat SABBIHISMA RABBIKAL A’LA pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua membaca QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN, dan pada rakaat ketiga membaca QUL HUWALLAHU AHAD dan membaca surat MU’AWIDAIN (Surat Al-Falaq dan An-Nas).” (HR. Ash Habus Sunan)

 لحديث أبو  داود و النسائ كان يوتر بسبح اسم ربك الأعلى و قل ياآيها الكافرون و قل هو الله أحد. زاد النسائ و لا  يسلم إلا أخراهن.
(03) Artinya : Dari riwayat Abu Daud dan Nasa’i : Nabi saw. Selalu dalam shalat membaca SABBIHISMA RABBIKAL A’LA, QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN, dan QUL HUWALLAHU AHAD. Dan Nasa’i menambahkan : Ia tidak salam kecuali pada rakaat terakhir (ketiga).

 و سئلت عائشة ر.ض.  عنها ׃ اكان النبي صلم. يسر بالقراءة  فى الوتر أم يجهر؟ قالت كل ذلك كان يفعل ربما  أسر وربما جهر.
(04) Artinya : “Aisyah ra. Pernah ditanya : Apakah Nabi saw. Melakukan bacaan surat dalam witirnya atau mengeraskannya ? Aisyah ra. Menjawab :  Semua pernah dilakukan olehnya, kadang-kadang ia memelankan bacaannya dan kadang-kadang mengeraskannya. (HR. Muslim dan Abu Daud)

            Dari hadist no 1, 2, 3 menjelaskan bahwa jika mengerjakan shalat sebanyak tiga rakaat, maka surat yang dibaca sesudah membaca surat al-Fatihah adalah membaca SABBIHISMA RABBIKAL A’LA pada rakaat pertama, QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN pada rakaat kedua, dan pada rakaat ketiga membaca surat QUL HUWALLAHU AHAD. Pada hadist no 2 ditambah surat Mu’awidaini yaitu surat al-falaq dan surat an-Nas pada rakaat ketiga. Disamping itu, an-Nasa’i menjelaskan bahwa sholat witir yang tiga rakaat itu, salam pada rakaat yang ketiga saja. Dalam hadist no 4 dijelaskan bahwa Aisyah ra. Bahwa nabi saw. Membaca surat al-Qur’an pada waktu mengerjakan shalat itu kadang-kadang dibaca keras, kadang-kadang dibaca dengan pelan.
            Sayid Sabiq (Fiqh Sunah I : 195) menjelaskan bahwa bacaan al-Qur’an dalam shalat witir sesudah membaca surat al-Fatihah itu boleh menggunakan (membaca) ayat al-Qur’an manapun yang dikehendaki. Ali ra. Berkata bahwa : “Di dalam Al-Qur’an itu tidak ada yang diabaikan. Karena itu dalam shalat witir, anda boleh membaca ayat al-Qur’an mana saja yang anda kehendaki”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...