Langsung ke konten utama

Aliran NU(Nadhatul Ulama) dan Muhammadiyah


Aliran NU(Nadhatul Ulama) dan Muhammadiyah

            Meskipun dalam wujudnya pemahaman ideologi keagamaan sangat beragam di Indonesia terutama di dalam masyarakat Jawa hanya dikenal adanya Islam NU dan Muhammadiyah.NU sering dilihat sebagai kelompok tradisionalis,sementara muhammadiyah sebagai kelompok modernis.Namun dikotomi ini kemudian dianggap tidak layak lagi,karena dalam perkembangan selanjutnya,NU bersifat lebih terbuka terhadap modernitas.Bahkan dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Arbiyah Lubis,ditemukan bahwa Muhammadiyah termasuk dalam kelompok tradisionalis modernis. Di mana Muhammadiyah tampil sebagai modernis hanya dalam dunia pendidikan. Akan tetapi dalam memahami teks  al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ijtihad, Muhammadiyah berada dalam kelompok tradisionalis.
             Beberapa hal yang menjadi perbedaan antara NU dan Muhammadiyah adalah bahwa NU dan Muhammadiyah adalah bahwa NU tidak menolak beberapa praktik ritual yang tidak tertulis dalam Hadits sahih atau tidak sesuai dengan pemikiran modern, karena menurut mereka sesuatu yang tidak tercantum dalam Hadits sahih itu tidak berarti bertentangan dengan Islam selama masih belum menyangkut masalah akidah.Sebaliknya, Muhammadiyah menganggap sesuatu yang tidak tercantum di dalam Hadits sahih dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang dari ajaran Islam dan tidak boleh diamalkan, karena akan berdosa dan berimplikasi buruk terhadap akidah. Dalam bentuk praktik ritual di waktu sholat jum’at NU menggunakan dua adzan, sementara Muhammadiyah menggunakan satu adzan. Bentuk mimbar yang digunakan juga berbeda, NU menggunakan mimbar bertongkat,sementara Muhammadiyah menggunakan bentuk mimbar modern. Perbedaan lain yang sangat mencolok adalah dalam penetapan awal puasa dan hari raya, pelaksanaan sholat tarawih dan sholat id. Kelompok NU dalam menetapkan awal bulan puasa dan hari raya berpegang pada konsep ru’yah, sementara Muhammadiyah berpegang pada hisab. Dalam pelaksanaan sholat tarawih, kelompok NU berpegang pada jumlah 20 raka’at , sementara Muhammadiyah berpegang pada jumlah 8 raka’at. Dalam pelaksanaan sholat Id kelompok NU melakukannya di masjid sementara orang Muhammadiyah di lapangan terbuka.Masih banyak lagi beberapa bentuk perbedaan yang lain,yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam memilah masyarakat Islam di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH

PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah. Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri. Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar...

ORANG YANG MERUQYAH DAN ORANG YANG DIRUQYAH

ORANG YANG MERUQYAH 1.       Bermodalkan tsabat/ keteguhan dalam menghadapi setiap ancaman kemungkaran. Beraqidah bersih sesuai dengan qidah Salafus Shalih. Menjaga kebersihan Tauhid dan selalu mengingat Allah dalam ucapan dan perbuatan. Berkeyakinan bahwa firman Allah SWT berpengaruh kepada fisik, jiwa dan makhluk lainnya. Dianjurkan sudah menikah. Menjauhi hal-hal yang diharamkan dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Menjaga ketaatan kepada Allah SWT, semaksimal mungkin dengan keikhlasan kepada-Nya.   Senantiasa membentengi diri dengan Hizb. Perlindungan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ORANG YANG DIRUQYAH Bertaubat kepada Allah SWT. Atas segala dosa : Syirik, bid’ah, khurafat, nafsu kotor, dsb. Suasana sekitarnya bersih dan benar : Ø   Yang Dilihat (bersih dari patung, gambar, aurat, dsb). Ø   Yang Didengar (bersih dari lagu, musik). Ø   Bersih dari Kemaksiatan yang lainnya. ...

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?

Kapan Zakat Profesi Ditetapkan?              Zakat profesi ditetapkan berdasarkan fatwa ulama yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984. Hasil Muktamar tersebut menyatakan tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab. Para peserta muktamar hanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya, namun wajibnya zakat profesi telah menjadi kesepakatan peserta muktamar.             Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 07 Juni 2002 juga menetapkan bahwa: “Setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari perkerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mem...